I.
Hakekat Koperasi
Koperasi sering dirincikan dengan
sifat-sifat atau strukturnya yang khas, atau tidak terdapat pada badan usaha
lain yaitu identitas ganda, di mana anggota memiliki dua fungsi sebagai pemilik
dan pelanggang. Tetapi yang sering dilupakan adalah makna dari identitas ganda
itu sendiri, mengapa anggota didesain juga sebagai pelanggan? Identitas ganda
menjadi jati diri koperasi mempunyai tujuan untuk memajukan anggota (promosi
anggota). Pemilik sebagai pelanggan menciptakan berbagai kemungkinan efisiensi
dalam memajukan anggota. Pertama kecocokan antara preferensi anggota dengan
pelayanan yang disediakan koperasi. Kedua “kedekatan” dengan anggota
menciptakan biaya transaksi yyang relative rendah. Dengan demikian hakekat
koperasi adalah efisiensi.. Di samping itu dasar efisiensi juga berkatan dengan
sifat koperasi sebagai usaha bersama, yang didasari solidaritas atau
kooperativisme. Usaha bersama memungkinkan menciptakan skala ekonomis atau
“efek sinerji” yaitu berupa biaya rendah.
Di samping kaidah koperasi yang mengarah
kepada biaya rendah, juga terdapat kaidah yang mengarah kepada keunikan
jasa/produk yang dihasilkan, atau dalam istilah ekonomi differentiated karena
menghasilkan nilai lebih bagi pembeli atau penggunanya, melebihi harga dari
produk itu sendiri. Nilai lebih itu dapat berupa kualitas produknya sesuai
dengan kebutuhan atau karena pelayanan yang tepat dan sebagainya. Produk/jasa
yang dihasilkan koperasi didesain untuk memenuhi kebutuhan anggota atau “design
for use”.
Dengan kaidah efisiensi tersebut yaitu
efisiensi biaya, biaya produk dan biaya transaksi dan produk yang bersifat unik
dalam memenuhi kebutuhan anggota dimungkinkan koperasi untuk meraih keunggulan
kompetitif di dalam melayani kebutuhan anggota dan dalam memanfaatkan peluang.
II.
Mewujudkan Efisiensi:
Biaya Rendah dan Keunikan Produk
Kebijakan mewujudkan efisiensi berupa biaya
rendah dan keunikan produk memerlukan restrukturisasi dari koperasi-koperasi
yang ada sekarang, tanpa restrukturisasi koperasi-koperasi yang ada tidak mungkin
dapat menciptakan keunggulan baik dalam melayani anggota maupun dalam
memanfaatkan peluang. Koperasi yang tidak sesuai dengan kaidahnya sendiri,
yaitu efisiensi akan mengalami kemunduran dan pelan-pelan akan hilang.
Kebijakan dan restrukturisasi koperasi dalam
menuju efisiensi biaya:
- Mendorong koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative) dengan inti usaha (core business) yang layak.
- Mendorong meger/amalgamasi bagi koperasi-koperasi kecil.
- Menentukan kriteria keanggotaan sebagai pemilik dan pelanggan dan hubungan kontraktual antara anggota dengan koperasi.
- Menerapkan asas proporsionalitas dalam pendanaan dari anggota.
- Menerapkan pendidikan anggota, pengurus, pengelola koperasi yang berkelanjutan.
- Mendorong kemitraan/aliansi strategic/jaringan usaha.
- Memanfaatkan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perkoperasian.
- Menerapkan kaidah-kaidah penghematan dalam koperasi.
Mendorong koperasi menjadi koperasi
tunggal usaha (single purpose, dengan
multicommodity) merupakan upaya untuk menuju efisiensi biaya rendah.
Biaya-biaya yang dapat ditekan dalam koeprasi tunggal usaha (seperti koperasi
pertanian, koperasi peternakan dan lain-lain) dibandingkan dengan koperasi
serba usaha yaitu biaya yang dikeluarkan untuk rapat, robby dan lain-lain.
Biaya mencpaai kompromi misalkan mengorbankan satu tujuan demi untuk mencapai
tujuan bersama, biaya organisasi dan informasi. Koperasi tunggal usaha pada
umumnya lebih efisiensi karena memusatkan kepada usaha tertentu sehingga akan
mendapatkan pengalaman-pengalaman yang berharga dan dapat mencapai tingkat
efisiensi yang tinggi.
Fokus usaha kepada usaha inti atau “core
business” yang layak yaitu misalnya memusatkan usaha koperasi kepada pemenuhan
kebutuhan anggota yang relatif belum dapat dipenuhi dengan baik dari pasar.
Dengan memiliki “core business” yang demikian usaha koperasi akan terhindar
dari persaingan yang keras atau persaingan sempurna, karena dalam struktur
pasar persaingan sempurna koperasi tidak akan menghasilkan manfaat bagi
anggota.
Kebijakan merger/amalgamasi adalah untuk
mencapai skala ekonomis sehingga tercapai ukuran minimum yang efisien (minimum
efficient size). Dengan merger atau amalgamasi akan terhindar selain
menciptakan skala ekonomi (internal economics) juga menghasilkan external
economics bagi usaha anggota, sehingga mereka akan menambah usahanya.
Kebijakan penentuan kriteria atau
persyarakatkeanggotan adalah untuk meningkatkan partisipasi anggota baik
sebagai pemilik maupun sebagai pelanggan. Kemampuan melanggani dan mendanai
dengan suatu jumlah tertentu, misalnya dapat dijadikan salah satu persyaratan
untuk menjadi anggota. dengan kriteria keanggotaan yang jelas akan lebih
memudahkan operasi koperasi baik di bidang pengadaan pemasaran atau keuangan.
Penerapan kriteria keanggotaan akan membawa dampak kepada rendahnya biaya
organisasi dn produksi.
Hubungan kontraktual antara anggota dengan
koperasi akan mengurangi ketidakpastian transaksi anggota dan pendanaan,
sehingga akan menekan biaya – biaya organisasi dan produksi. Dalam teori
perusahaan dikonstatir biaya trnsaksi meningkat dengan semakin besarnya
ketidakpastian dan perusahaan dan perusahaan selalu meminimalkan biaya
transaksi. Koperasi adalah bentuk perusahaan untuk mengurangi biaya transaksi
anggota. Hubungan kontraktual yang berisi komitmen baik untuk koperasi maupun
anggota adalah untuk mengurangi ketidakpastian atau biaya transaksi.
Kebijakan pendanaan anggota yang berdasarkan
atas proporsionalias dalam hal permodalan akan mendorong para calon anggota
koperasi yang kaya untuk bergabung dalam koperasi. Berdasarkan asas
proporsionalitas besarnya kontribusi modal anggota disesuaikan dengan besarnya
usaha atau rencana pelanggan. Hal ini dapat mengurangi maslah kebutuhan modal
dan sekaligus menciptakan keadilan. Pendidikan/pelatihan merupakan usaha untuk
meningkatkan kualitas SDM, bagi koperasi menjadi salah satu prinsip yang
berarti harus selalu dilakukan secara berkesinambungan. Pendidikan/pelatihan
diartikan dalam arti luas dan spesifik. Dalam arti luas memahami mekanisme
koperasi yaitu bagaimana koperasi dapat menghasilkan manfaat bagi anggota, apa
yang harus dikerjakan oleh anggota, pengurus, pengelola dan karyawan. Dlam arti
spesifik iala pendidikan/pelatihan dalam bidang tertentu yang relevan atau
potensial untuk meningkatkan efisiensi atau untuk mengatasi masalah masalah
tertentu. Dampak pendidikan jelas akan membawa pengaruh yang posotif yaitu
penurunan biaya manajemen, operasional, dan lain-lain.
Kebijakan untuk menciptakan
kemitraan/aliansi strategic/networking mempunyai dua jenis dampak yang positif.
Pertama, menciptakan “external scale of economics”, kedua mengurangi
ketidakpastian. Kedua, dampak positif tersebut berpengaruh langsung kepada
penurunan biaya. External scale of economics dan pengurangan ketidakpastian
terjadi karena kemitraan/aliansi strategic memperluas pemasokan barang-barang
yang dibutuhkan koperasi, sekaligus menjamin aliran barang secara teratur.
Kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada
koperasi seperti kebijakan perpajakan, perlindungan hukum, perkreditan pada
dasarnya adalah external economics bagi koperasi yang harus diamnfaatkan dan
akan membawa dampak kepada penurunan biaya produksi dan operasionalisasi.
kebijakan berdasarkan kaidah-kaidah
penghematan merupakan landasan yang paling cocok dari koperasi. Kesadaran akan
penghematan atau efisiensi telah menjadi tradisi dalam sejarah pembangunan
koperasi. Kebijakan-kebijakan penghematan ini menyangkut penghematan dalam
penggunaan input, administrasi, struktur organisasi dan lain-lain.
Kebijakan differensasi seperti telah
diuraikan di muka bahwa produk/jasa yang akan dihasilkan koperasi merupakan
keinginan dari para anggotanya berfungsi sebagai pelanggan dan pemilik sehingga
dengan demikian produk/jasa koperasi merupakan produk/jasa pilihan yang telah
disesuaikan dengan kebutuhan anggota. walaupun demikian dalam persaingan
keunikan produk/jasa tersebut dalam memenuhi kebutuhan masyarakat harus tetap
diusahakan, karena sifat-sifat keunikan tersebut dapat ditiru oleh para
pesaing. Kebijakan-kabijakan yang memungkinkan koperasi dapat menciptakan
keunikan/differensiasi:
- Kebijakan promosi anggota.
- Identifikasi felt needs anggota.
- Uji pasar.
- Uji partisipasi/manfaat untuk anggota.
- Optimalisasi pelayanan anggota.
Kebijakan promosi anggota: hubungan antara
koperasi dengan anggota, tidak berdasarkan hubungan pasar (market relation),
akan tetapi lebih berdasarkan hubungan koperasi (cooperative relation) sehingga
barang/jasa yang dihasilkan untuk anggota didesain untuk pemanfaatan buka untuk
mengambil keuntuga yang sebesar-besarnya. Harga barang maupun jasa untuk
anggota diusahakan dapat menutup biaya yang telah diusahakan secara efisiensi atau
biaya standar. Hal itu dapat dilaksanakan apabila koperasi telah memanfaatkan
kaidah-kaidah biaya rendah seperti telah diuraikan di muka.
Selalu mengidentifikasi kepentingan (felt
needs) anggota, sehingga barang/jasa koperasi selalu sesuai dengan kebutuhan
anggota, merupakan usaha yang dapat menjaga keunikan barang/barang/jasa
koperasi. Felt needs para anggota dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai
dengan perubahan/perkembangan pasar.
Kebijakan uji pasar secar teratur adalah
untuk membandingkan harga dan kualitas barang/jasa koperasi dengan barang/jasa
yang ditawarkan oleh badan usaha non-koperasi. Koperasi didesain untuk
menghasilkan barang/jasa yang relative lebih murah dari harga pasar,
berdasarkan kualitas yang disetujui oleh para anggota. Perkembangan dan
perubahan pasar mungkin mengakibatkan hal yang sebaliknya, informasi perubahan
kadang-kadang lambat sampai di bagian produksi, tetapi relative cepat sampai di
bagian produksi, tetapi relative cepat samapi kepada para anggota. Berhubung
dengan itu kebijakan uji pasar secara teratur harus direncanakan dan
dilaksanakan.
Kebijakan uji partisipasi atau manfaat bagi
anggota adalah mengkaji sejauh mana manfaat-manfaat koperasi sampai kepada
anggota. berdasarkan kaidah koperasi, semua manfaat yang diciptakan oleh
koperasi anggota, baik manfaat langsung maupun manfaat tidak langsung. Dalam
kenyataan belum tentu terjadi karena banyak kendala baik yang berasal dari
pihak pengurus/manajer maupun dari pihak anggota. Salah satu indikator terjadinya
distorsi adalah berkurangnya partisipasi anggota.
Kebijakan optimalisasi pelayanan yaitu
didasari dengan terpenuhinya persyaratan-persyaratan baik oleh koperasi maupun
oleh anggota. persyaratan-persyaratan yang diinginkan anggota dipenuhi oleh
koperasi, demikian juga persyaratan yang diinginkan oleh koperasi dipenuhi oleh
anggota. Berdasarkan informasi yang relatif lengkap tentang persyaratan yang
diinginkan oleh kedua belah pihak, memungkinkan untuk optimalisasi pelayanan.
Dalam pelaksanaannya kebijakan optimalisasi pelayanan tersebut dapat dituangkan
dalam rencana pelayanan yang disampaikan dalam setiap Rapat Anggota Tahunan di
mana dibahas beik pelaksanaan perencanaan tahunan yang lampau maupun rencana
pelayanan yang akan datang. Dengan adanya rencana pelayanan tersebut akan
meningkatkan partisipasi anggota.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan