Ahad, 26 Mei 2013

Hakekat Koperasi

            I.      Hakekat Koperasi
Koperasi sering dirincikan dengan sifat-sifat atau strukturnya yang khas, atau tidak terdapat pada badan usaha lain yaitu identitas ganda, di mana anggota memiliki dua fungsi sebagai pemilik dan pelanggang. Tetapi yang sering dilupakan adalah makna dari identitas ganda itu sendiri, mengapa anggota didesain juga sebagai pelanggan? Identitas ganda menjadi jati diri koperasi mempunyai tujuan untuk memajukan anggota (promosi anggota). Pemilik sebagai pelanggan menciptakan berbagai kemungkinan efisiensi dalam memajukan anggota. Pertama kecocokan antara preferensi anggota dengan pelayanan yang disediakan koperasi. Kedua “kedekatan” dengan anggota menciptakan biaya transaksi yyang relative rendah. Dengan demikian hakekat koperasi adalah efisiensi.. Di samping itu dasar efisiensi juga berkatan dengan sifat koperasi sebagai usaha bersama, yang didasari solidaritas atau kooperativisme. Usaha bersama memungkinkan menciptakan skala ekonomis atau “efek sinerji” yaitu berupa biaya rendah.
Di samping kaidah koperasi yang mengarah kepada biaya rendah, juga terdapat kaidah yang mengarah kepada keunikan jasa/produk yang dihasilkan, atau dalam istilah ekonomi differentiated karena menghasilkan nilai lebih bagi pembeli atau penggunanya, melebihi harga dari produk itu sendiri. Nilai lebih itu dapat berupa kualitas produknya sesuai dengan kebutuhan atau karena pelayanan yang tepat dan sebagainya. Produk/jasa yang dihasilkan koperasi didesain untuk memenuhi kebutuhan anggota atau “design for use”.
Dengan kaidah efisiensi tersebut yaitu efisiensi biaya, biaya produk dan biaya transaksi dan produk yang bersifat unik dalam memenuhi kebutuhan anggota dimungkinkan koperasi untuk meraih keunggulan kompetitif di dalam melayani kebutuhan anggota dan dalam memanfaatkan peluang.

         II.      Mewujudkan Efisiensi: Biaya Rendah dan Keunikan Produk
Kebijakan mewujudkan efisiensi berupa biaya rendah dan keunikan produk memerlukan restrukturisasi dari koperasi-koperasi yang ada sekarang, tanpa restrukturisasi koperasi-koperasi yang ada tidak mungkin dapat menciptakan keunggulan baik dalam melayani anggota maupun dalam memanfaatkan peluang. Koperasi yang tidak sesuai dengan kaidahnya sendiri, yaitu efisiensi akan mengalami kemunduran dan pelan-pelan akan hilang.
Kebijakan dan restrukturisasi koperasi dalam menuju efisiensi biaya:
  • Mendorong koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative) dengan inti usaha (core business) yang layak.
  • Mendorong meger/amalgamasi bagi koperasi-koperasi kecil.
  • Menentukan kriteria keanggotaan sebagai pemilik dan pelanggan dan hubungan kontraktual antara anggota dengan koperasi.
  • Menerapkan asas proporsionalitas dalam pendanaan dari anggota.
  • Menerapkan pendidikan anggota, pengurus, pengelola koperasi yang berkelanjutan.
  • Mendorong kemitraan/aliansi strategic/jaringan usaha.
  • Memanfaatkan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perkoperasian.
  • Menerapkan kaidah-kaidah penghematan dalam koperasi.

Mendorong koperasi menjadi koperasi tunggal  usaha (single purpose, dengan multicommodity) merupakan upaya untuk menuju efisiensi biaya rendah. Biaya-biaya yang dapat ditekan dalam koeprasi tunggal usaha (seperti koperasi pertanian, koperasi peternakan dan lain-lain) dibandingkan dengan koperasi serba usaha yaitu biaya yang dikeluarkan untuk rapat, robby dan lain-lain. Biaya mencpaai kompromi misalkan mengorbankan satu tujuan demi untuk mencapai tujuan bersama, biaya organisasi dan informasi. Koperasi tunggal usaha pada umumnya lebih efisiensi karena memusatkan kepada usaha tertentu sehingga akan mendapatkan pengalaman-pengalaman yang berharga dan dapat mencapai tingkat efisiensi yang tinggi.
Fokus usaha kepada usaha inti atau “core business” yang layak yaitu misalnya memusatkan usaha koperasi kepada pemenuhan kebutuhan anggota yang relatif belum dapat dipenuhi dengan baik dari pasar. Dengan memiliki “core business” yang demikian usaha koperasi akan terhindar dari persaingan yang keras atau persaingan sempurna, karena dalam struktur pasar persaingan sempurna koperasi tidak akan menghasilkan manfaat bagi anggota.
Kebijakan merger/amalgamasi adalah untuk mencapai skala ekonomis sehingga tercapai ukuran minimum yang efisien (minimum efficient size). Dengan merger atau amalgamasi akan terhindar selain menciptakan skala ekonomi (internal economics) juga menghasilkan external economics bagi usaha anggota, sehingga mereka akan menambah usahanya.
Kebijakan penentuan kriteria atau persyarakatkeanggotan adalah untuk meningkatkan partisipasi anggota baik sebagai pemilik maupun sebagai pelanggan. Kemampuan melanggani dan mendanai dengan suatu jumlah tertentu, misalnya dapat dijadikan salah satu persyaratan untuk menjadi anggota. dengan kriteria keanggotaan yang jelas akan lebih memudahkan operasi koperasi baik di bidang pengadaan pemasaran atau keuangan. Penerapan kriteria keanggotaan akan membawa dampak kepada rendahnya biaya organisasi dn produksi.
Hubungan kontraktual antara anggota dengan koperasi akan mengurangi ketidakpastian transaksi anggota dan pendanaan, sehingga akan menekan biaya – biaya organisasi dan produksi. Dalam teori perusahaan dikonstatir biaya trnsaksi meningkat dengan semakin besarnya ketidakpastian dan perusahaan dan perusahaan selalu meminimalkan biaya transaksi. Koperasi adalah bentuk perusahaan untuk mengurangi biaya transaksi anggota. Hubungan kontraktual yang berisi komitmen baik untuk koperasi maupun anggota adalah untuk mengurangi ketidakpastian atau biaya transaksi.
Kebijakan pendanaan anggota yang berdasarkan atas proporsionalias dalam hal permodalan akan mendorong para calon anggota koperasi yang kaya untuk bergabung dalam koperasi. Berdasarkan asas proporsionalitas besarnya kontribusi modal anggota disesuaikan dengan besarnya usaha atau rencana pelanggan. Hal ini dapat mengurangi maslah kebutuhan modal dan sekaligus menciptakan keadilan. Pendidikan/pelatihan merupakan usaha untuk meningkatkan kualitas SDM, bagi koperasi menjadi salah satu prinsip yang berarti harus selalu dilakukan secara berkesinambungan. Pendidikan/pelatihan diartikan dalam arti luas dan spesifik. Dalam arti luas memahami mekanisme koperasi yaitu bagaimana koperasi dapat menghasilkan manfaat bagi anggota, apa yang harus dikerjakan oleh anggota, pengurus, pengelola dan karyawan. Dlam arti spesifik iala pendidikan/pelatihan dalam bidang tertentu yang relevan atau potensial untuk meningkatkan efisiensi atau untuk mengatasi masalah masalah tertentu. Dampak pendidikan jelas akan membawa pengaruh yang posotif yaitu penurunan biaya manajemen, operasional, dan lain-lain.
Kebijakan untuk menciptakan kemitraan/aliansi strategic/networking mempunyai dua jenis dampak yang positif. Pertama, menciptakan “external scale of economics”, kedua mengurangi ketidakpastian. Kedua, dampak positif tersebut berpengaruh langsung kepada penurunan biaya. External scale of economics dan pengurangan ketidakpastian terjadi karena kemitraan/aliansi strategic memperluas pemasokan barang-barang yang dibutuhkan koperasi, sekaligus menjamin aliran barang secara teratur.
Kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada koperasi seperti kebijakan perpajakan, perlindungan hukum, perkreditan pada dasarnya adalah external economics bagi koperasi yang harus diamnfaatkan dan akan membawa dampak kepada penurunan biaya produksi dan operasionalisasi.
kebijakan berdasarkan kaidah-kaidah penghematan merupakan landasan yang paling cocok dari koperasi. Kesadaran akan penghematan atau efisiensi telah menjadi tradisi dalam sejarah pembangunan koperasi. Kebijakan-kebijakan penghematan ini menyangkut penghematan dalam penggunaan input, administrasi, struktur organisasi dan lain-lain.
Kebijakan differensasi seperti telah diuraikan di muka bahwa produk/jasa yang akan dihasilkan koperasi merupakan keinginan dari para anggotanya berfungsi sebagai pelanggan dan pemilik sehingga dengan demikian produk/jasa koperasi merupakan produk/jasa pilihan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan anggota. walaupun demikian dalam persaingan keunikan produk/jasa tersebut dalam memenuhi kebutuhan masyarakat harus tetap diusahakan, karena sifat-sifat keunikan tersebut dapat ditiru oleh para pesaing. Kebijakan-kabijakan yang memungkinkan koperasi dapat menciptakan keunikan/differensiasi:
  • Kebijakan promosi anggota.
  • Identifikasi felt needs anggota.
  • Uji pasar.
  • Uji partisipasi/manfaat untuk anggota.
  • Optimalisasi pelayanan anggota.

Kebijakan promosi anggota: hubungan antara koperasi dengan anggota, tidak berdasarkan hubungan pasar (market relation), akan tetapi lebih berdasarkan hubungan koperasi (cooperative relation) sehingga barang/jasa yang dihasilkan untuk anggota didesain untuk pemanfaatan buka untuk mengambil keuntuga yang sebesar-besarnya. Harga barang maupun jasa untuk anggota diusahakan dapat menutup biaya yang telah diusahakan secara efisiensi atau biaya standar. Hal itu dapat dilaksanakan apabila koperasi telah memanfaatkan kaidah-kaidah biaya rendah seperti telah diuraikan di muka.
Selalu mengidentifikasi kepentingan (felt needs) anggota, sehingga barang/jasa koperasi selalu sesuai dengan kebutuhan anggota, merupakan usaha yang dapat menjaga keunikan barang/barang/jasa koperasi. Felt needs para anggota dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perubahan/perkembangan pasar.
Kebijakan uji pasar secar teratur adalah untuk membandingkan harga dan kualitas barang/jasa koperasi dengan barang/jasa yang ditawarkan oleh badan usaha non-koperasi. Koperasi didesain untuk menghasilkan barang/jasa yang relative lebih murah dari harga pasar, berdasarkan kualitas yang disetujui oleh para anggota. Perkembangan dan perubahan pasar mungkin mengakibatkan hal yang sebaliknya, informasi perubahan kadang-kadang lambat sampai di bagian produksi, tetapi relative cepat sampai di bagian produksi, tetapi relative cepat samapi kepada para anggota. Berhubung dengan itu kebijakan uji pasar secara teratur harus direncanakan dan dilaksanakan.
Kebijakan uji partisipasi atau manfaat bagi anggota adalah mengkaji sejauh mana manfaat-manfaat koperasi sampai kepada anggota. berdasarkan kaidah koperasi, semua manfaat yang diciptakan oleh koperasi anggota, baik manfaat langsung maupun manfaat tidak langsung. Dalam kenyataan belum tentu terjadi karena banyak kendala baik yang berasal dari pihak pengurus/manajer maupun dari pihak anggota. Salah satu indikator terjadinya distorsi adalah berkurangnya partisipasi anggota.

Kebijakan optimalisasi pelayanan yaitu didasari dengan terpenuhinya persyaratan-persyaratan baik oleh koperasi maupun oleh anggota. persyaratan-persyaratan yang diinginkan anggota dipenuhi oleh koperasi, demikian juga persyaratan yang diinginkan oleh koperasi dipenuhi oleh anggota. Berdasarkan informasi yang relatif lengkap tentang persyaratan yang diinginkan oleh kedua belah pihak, memungkinkan untuk optimalisasi pelayanan. Dalam pelaksanaannya kebijakan optimalisasi pelayanan tersebut dapat dituangkan dalam rencana pelayanan yang disampaikan dalam setiap Rapat Anggota Tahunan di mana dibahas beik pelaksanaan perencanaan tahunan yang lampau maupun rencana pelayanan yang akan datang. Dengan adanya rencana pelayanan tersebut akan meningkatkan partisipasi anggota.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan