Isnin, 27 Mei 2013

Status Kepemilikan, Keanggotaan dan Pekerja


Dari sistem dan model koperasi produsen dan produksi yang dibuat, bila ditinjau
dari status kepemilikan alat produksi dan kemampuan/keahlian anggota sangat berbeda. Demikian pula bila ditinjau dari status keanggotaan dan kegiatan proses produksi. Secara rinci dari masing-masing model penjelasannya sebagai berikut.

1.1       Kepemilikan dan Kemampuan Anggota
1.      Pada model koperasi produsen, koperasi beranggotakan orang-orang/para usahawan sebagai penghasil barang. Kegiatan proses produksi pada rumah tangga/usaha anggota. peralatan produksi milik amggota (produsen). Pekerja pada rumah-tangga/usaha anggota adalah anggota itu sendiri bersama keluarga dan/atau sanak famili dan/atau masyarakat sekitar yang digaji/diupah harian maupun borongan. Para usahawan (anggota) sadar, tujuan bergabung adalah untuk meningkatkan kemampuan berproduksi, skala ekonomi usaha dan daya saing. Keahlian, ketelitian dan kecermatan yang dimiliki pekerja pada usaha anggota, sangat menentukan kekuatan produk bersaing di pasar.
2.      Pada model koperasi produksi, koperasi beranggotakan orang-orang yang memiliki keahlian tertentu. Anggota melakukan kegiatan produksi pada perusahaan koperasi dengan peralatan milik anggota (dibeli secara bersama-sama dan/atau dibeli koperasi). Anggota sadar, tujuan bergabung dalam koperasi adalah untuk meningkatkan kemampuan berproduksi, skala ekonomi usaha dan daya saing. Keahlian yang dimiliki anggota, bila diikuti dengan ketelitian dan kecermatan bekerja, sangat menentukan kekuatan produk bersaing di pasar.

1.2       Status dan kegiatan Proses Produksi
1.      Bila ditinjau dari status keanggotaan, pada koperasi produsen, anggota sebagai produsen dan pada koperasi produksi anggota sebagai pekerja perusahaan koperasi dengan peralatan/mesin milik anggota. pada koperasi produsen bekerja belum tentu anggota koperasi.
2.      Bila ditinjau dari kegiatan proses produksi. Pada koperasi produsen kegiatan usaha anggota dinyatakan sebagai stasiun kerja atau unit kerja atau departemen dalam sistem koperasi produsen. Pada koperasi produksi, kegiatan anggota adalah sebagai pekerja pada stasiun kerja atau unit kerja atau departemen pada koperasi produksi.
            Dari pengertian status dan kegiatan tersebut dirumuskan promosi anggota dan prinsip identitas ganda koperasi produsen dan produksi.
2.     Promosi Anggota
            Menurut Hanel (1992: 27), “kegiatan perusahaan koperasi bertugas menunjang kepentingan anggota/kelompok koperasi dalam perbaikan ekonomi rumah tangga dan/atau usaha anggota (peningkatan pendapatan). Bila ditafsirkan kedalam pengertian keutamaan anggota, yaitu kegiatan perusahaan kooperasi yang mendahulukan kepentingan anggota. Kegiatan perusahaan koperasi seperti itu disebut promosi anggota. Promosi anggota pada koperasi produsen dan produksi, bertujuan sama yaitu meningkatkan pendapatan anggota, tetapi pendapatan berbeda.
1.      Pada koperasi produsen
·         Meningkatkan pendapatan anggota melalui peningkatan pelayanan koperasi.
·         Peningkatan pendidikan anggota terutama mengenai manajemen usaha.
·         Meningkatkan mutu produk melalui pelatihan pada pekerja yang dikelola koperasi.
·         Mendirikan laboratorium untuk untuk melakukan penelitian dalam upaya untuk meningkatkan daya guna produk anggota.
·         Perusahaan koperasi tidak mencari surplus (laba) yang sebanyak-banyaknya.

2.      Pada koperasi produksi
·         Meningkatkan gaji pekerja (anggota) melalui efisiensi yang bermoral dan efektifitas perusahaan koperasi.
·         Peningkatan keterampilan pekerja mengerjakan produk melalui pelatihan yang diselenggarakan koperasi sehingga diperoleh mutu yang tinggi.
·         Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarga melalui layanan kesehatan dan dana pendidikan anak-anak.
·         Perusahaan meningkat surplus (laba) sebanyak mungkin dengan efisiensi dan efktifitas bermoral.

3.     Prinsip Identitas Ganda
            Berdasarkan model Organisasi Koperasi Sebagai Sistem Sosio-Produsen dan Produksi, dirumuskan prinsip-prinsip identitas anggota. rumusan prinsip identitas anggota ini sangat penting, karena perilaku organisasi koperasi produsen dan produksi muncul dari prinsip ini.
            Identitas anggota koperasi menurut Hanel (1992: 31, 39, 58-59), adalah sebagai pemilik dan pengguna (owners and users), disebut juga identitas ganda (dual identity). Prinsip identitas ganda inilah dasar pembeda organisasi koperasi dengan organisasi-organisasi lain. Prinsip ini pulalah yang membentuk budaya berkoperasi bagi anggota (cooperative corporate culture).
            Pengertian identitas ganda anggota sebagai pemilik perlu ditafsirkan bila tetap menggunakan “owners” demikian pula anggota sebagai pengguna bial tetap menggunakan “user”. Ini disebabkan status dan kegiatan anggota.
            Pengertian identitas ganda sebagai pemilik pada koperasi produsen dan produksi diartikan sebagai pemilik pada koperasi produsen dan produksi diartikan sebagai keharusan/kewajiban anggota mengetahui, memahami, dan melaksanakan hak, tanggung jawab dan kewajiban terhadap koperasi. Bila anggota telah mengetahui, melaksanakn hak, tanggung jawab dan kewajiban, maka anggota tersebut telah memiliki identitas (ciri) yang disebut sebagai pemilik (owners). Pengertian sebagai pengguna dibahas pada masing-masing koperasi, mengingat status anggota dan tempat kegiatan proses produksinya berbeda.
3.1              Koperasi Produsen
Prinsip identitas ganda sebagai pengguna pada koperasi produsen perlu ditafsirkan karena:
a.       Koperasi produsen dipandang sebagai system manufaktur, maka anggota (sub-sistem) dapat bertindak sebagai pemasok terhadap perusahaan koperasi (partisipasi anggota terhadap koperasi) dan/atau usaha anggota lain, sebaliknya dapat pula sebagai pelanggan dari perusahaan koperasi (partisipasi anggota terhadap koperasi) atau anggota yang lain dalam sistem.
b.      Koperasi dimodali anggota.
c.       Setiap anggota pemasok selalu menjaga kriteria produk (mutu) permintaan anggota, sedangkan anggota lain sebagai pelanggan selalu memperhitungkan mutu produk pemasok sebalum memakai (artinya menerapkan manajemen mutu terpadu).
d.      Anggota bertindak sebagai pemasok dan/atau pelanggan dalam sistem (sistem koperasi) baik antar anggota maupun dengan perusahaan koperasi. Anggota menjadi pelanggan perusahaan koperasi dan pada sisi lain anggota dapat pula bertindak sebagai pemasok produk setengah jadi anggota lain.
e.       Perusahaan koperasi dapat pula menjadi pelanggan dan pemasok anggota, atau dengan kata lain anggota bertindak sebagai pemasok terhadap perusahaan koperasi, kemudian perusahaan koperasi menjualkan produk anggota ke pasar dalam melaksanakan pelayanan terhadap anggota (promosi anggota) di sisi lain perusahaan koperasi dapat pula sebagai pemasok bahan baku dalam melaksanakan pelayanan terhadap anggta (promosi anggota). Pelanggan sekaligus bertindak sebagai pemasok dalam system sebagaimana yang dikemukakan di atas, Juran (1995: 9, 59-60, 112-114) menyebutkan pelanggan dalam (internal) system. Juran mengatakan bahwa pelanggan seperti demikian, harus menyadari sekali bahwa mereka adalah pelanggan dalam sistem. Jadi pada koperasi anggota harus paham bahwa pengertian “pelanggan dalam system” tidak tidak sama dengan pengertian “pelanggan berbelanja”. Juran menyebut pelanggan berbelanja itu pelanggan internal.
Berdasarkan bahasan di atas maka prinsip identitas  ganda koperasi produsen, anggota sebagai pemilik dan pelanggan dalam sistem koperasi produsen.
3.2              Koperasi Produksi
Prinsip identitas anggota pada koperasi produksi sebagai pengguna, berbeda dengan koperasi produsen, karena:
a.       Anggota bekerja pada perusahaan koperasi.
b.      Koperasi dimodali anggota.
c.       Peralatan dan mesin milik anggota, karena dibeli secara bersama (oleh koperasi) atau dibawa dari rumah masing-masing (partisipasi anggota terhadap koperasi), ditempatkan pada perusahaan koperasi, dipelihara secara bersama-sama.
d.      Proses produksi pada perusahaan koperasi. Anggota adalah sebagai pekerja yang setia dan tidak pindah-pindah atau keluar masuk sesuka hati.
e.       Anggota adalah pekerja (buruh) yang mengoperasikan mesin/peralatan secara langsung), mandor ataupun manajer.
f.       Anggota (pekerja) digaji oleh perusahaan sendiri, berdasarkan hasil kerja bersama. Bila mereka tidak bekerja/keluar/berhenti, sama artinya sebuah mesin/peralatan tidak beroperasi/rusak, atau bekerja dengan tidak baik artinya mutu produk akan rendah. Maju mundur koperasi terletak ditangan mereka semua.

Koperasi produksi adlah pabrik, stasiun kerja tempat anggota bekerja adalah pemasok-pemasok dan juga sebagai pelanggan yang berada dalam satu sistem pabrik.stasiun kerja sebagai pemasok dan juga pelanggan tidak hanya dengan satu stasiun kerja tetapi dapat antar stasiun kerja lain. Karena koperasi sebagai system, maka setiap pemasok selalu menjaga kriteria produk (mutu) permintaan stasiunn kerja lain sedangkan pelanggan selalu memperhatikan mutu produk pemasok sebelum mamakai (artinya menerapkan manajemen mutu terpadu). Stasiun kerja bertindak sebagai pelanggan dalam system (yaitu sistem koperasi) baik antar stasiun kerja maupun dengan pergudangan koperasi (bahan baku dan/atau barang jadi siap dipasarkan).
Berdasarkan pembahasan di atas, anggota adalah komponen utama dalam melaksanakan/menjalankan kegiatan perusahaan koperasi dan bukan hanya sebagai buruh, sebagaimana perusahaan pada umumnya. Jelas pada koperasi produksi anggota itu adalah “asset perusahaan” koperasi.
Jadi pada koperasi produksi prinsip identitas ganda, anggota sebagai pemilik dan pekerja sekaligus asset perusahaan koperasi dalam sistem koperasi produksi. Konsep identitas ganda ini memberikan pengertian baru tentang keanggotaan dan asset koperasi, demikian pula tentang pemberian imbala kerja (popular disebut gaji).
Dari bahasan identitas ganda koperasi produsen dan produksi jelas memperlihatkan perbedaan. Beda itu terletak pada pelanggan dalam, pekerja dan asset perusahaan. Prinsip identitas ganda koperasi produsen dan koperasi produksi inilah yang membedakan dengan koperasi lain. Prinsip ini pulalah yang membentuk budaya berkoperasi, koperasi produsen dan produksi.

4.     Model Partisipasi dan Pelayanan
            Pada koperasi pengertian partisipasi adalah perasn serta anggota terhadap kegiatan yang diselenggarakan koperasi sedangkan pelayanan adalah segala usaha/kegiatan yang dilakukan koperasi malayani kebutuhan/keperluan anggota.
            Layanan koperasi terhadap anggota ditunjukkan dengan peran aktif perusahaan koperasi menyediakan semua bentuk layanan yang ditetapkan pada rapat anggota. pada koperasi produsen layanan itu diantaranya adalah:
a.       Pasokan anggota yang harus dipenuhi dalam bentuk jumlah, jenis dan mutu yang disalurkan perusaahaan koperasi dan/atau
b.      Menerima produk anggota untuk dipasarkan melalui perusahaan koperasi.

Pada koperasi produksi layanan itu diantaranya:
a.       Gaji yang layak dan
b.      Pendidikan keterampilan guna meningkatkan kemampuan anggota membuat produk.
Kegiatan tersebut adalah bentuk nyata pelayanan perusahaan koperasi terhadap anggota.
Kontribusi anggota pada koperasi adalah semua bentuk kontribusi yang disepakati pada rapat anggota, diantaranya modal (uang dan/atau fisik), simpanan wajib dan sukarela, pikiran, menyalurkan kebutuhan dan produk melalui perusahaan koperasi, bekerja penuh kesadaran dan semangat tinggi. Pada koperasi produsen pengertian yang lebih spesifik dari kontribusi anggota pada perusahaan koperasi adalah mengikuti kegiatan yang diselenggarakan koperasi, terlihat dan ditunjukkan dengan peran serta aktif anggota menyerap pasokan bahan baku dari perusahaan koperasi dan/atau menyalurkan produk ke pasar melalui perusahaan koperasi. Pada koperasi produksi berupa kegiatan menghasilkan produk dalam bentuk jumlah dan mutu yang baik, dan selalu meningkatkan keterampilan membuat produk yang lebih baik melalui pengalaman maupun dalam bentuk kesiapan mengikuti pendidikan pelatihan keterampilan.
Dari pengertian tersebut kontribusi adalah bentuk nyata dari partisipasi anggota sebagai rasa memiliki akan koperasi terhadap pelayanan yang disediakan koperasi dalam kegiatan produksi, atau bentuk nyata partisipasi anggota sebagai pengguna layanan yang disediakan koperasi dalam kegiatan produksi. Dengan kata lain koperasi melayani anggota, anggota berpartisipasi.
Pelayanan yang disediakan koperasi terdiri dari berbagai bentuk (jumlah dan jenis) layanan, sedangkan kontribusi anggota terdiri dari berbagai bentuk (jumlah dan jenis) keikutsertaan. Dengan demikian pelayanan adalah kumpulan/himpunan unsur peran serta anggota. Layanan koperasi yang digunakan anggota dan kontribusi anggota pada kegiatan koperasi, merupakan kegiatan yang menyatu atau timbale balik dalam bentuk item yang sama (tumpang tindih) dengan sudut pandang yang berbeda.
Kegiatan pelayanan dan partisipasi dapat dinyatakan dalam konsep himpunan dan digambarkan dengan diagram Venn. Himpunan itu adalah himpunan pelayanan L dengan unsur-unsurnya adalah layanan dan himpunan partisipasi P dengan unsur-unsurnya adalah kontribusi. Pada koperasi produsen layanan itu adalah hasil kesepakatan anggota dengan koperasi diantaranya penyediaan bahan baku dan/atau memasarkan produk, pendidikan/latihan. Kontribusi diantaranya adalah kesepakatan anggota bahwa pengadaan bahan baku melalui koperasi dan/atau menyalurkan produk hasil usaha dipasarkan melaliu koperasi dan/atau mengikuti pendidikan/pelatihan yang diselenggarkan koperasi dan lain-lain. Pada koperasi produksi layanan itu adalah kesepakatan anggota dengan koperasi diantaranya peningkatan keterampilan gaji. Kontribusi adalah bekerja dengan baik, terutama dalam hal jumlah dan mutu produk yang dihasilkan.
Layanan dan partisipai bila dinyatakan dalam notasi himpunan adalah sebagai berikut:
Himpunan Pelayanan L = { x : x layanan koperasi akan item } dan
Himpunan Pelayanan P = { x : x kontribusi anggota akan item }

          

                                       
            Semakin luas daerah irisan, berarti semakin baik layan koperasi. Mem “promosi” kan kegiatan/usaha anggota atau makin besar partisipasi angggota menggunakan layanan koperasi. Bila ingin diketahui:
1.      Hubungan himpunan L dengan P dapat digunakann model analisis korelasi Kanonik,
2.      Komponen utama yang mempengaruhi dapat digunakan Analisa Komponen Utama atau
3.      Analisis jalur dapat pula digunakan untuk mencari hubungan antara L dengan P.

5.     Model Kesejahteraan Anggota
          Kesejahteraan sangat ditentukan oleh surplus. Surplus adalah penerimaan yang diperoleh koperasi dikurangi biaya – biaya produksi dana pengembangan usaha, baiaya organisasi dan dana-dana lain yang ditetapkan pada rapat anggota.
            Kesejahteraan yang didapat anggota karena menjadi anggota koperasi ternyata sulit dinyatakan secara kongkrit, apalagi dinyatakan dengan angka. Untuk mengatasi, kesejahteraan ditampilkan dalam bentuk pendapatan/penghasilan. Pendapatan/penghasilanlah yang diformulasikan sebagai fungsi factor-faktor produksi atau sebagai fungsi efisiensi usaha. Untuk menjelaskan hubungan pendapatan dengan factor-faktor produksi, laba, gaji, dan SHU dikemukakan dengan model matematis.
            Model matematis disusun bertujuan untuk menjelaskna hubungan konsep pelanggan dalam (internal)  dan luar (eksternal) konsep pekerja dan aset perusahaan, prinsip identitas ganda dengan pendapatan anggota. Konsep kontribusi anggota diterjemahkan ke dalam bentuk efisiensi internal dan eksternal. Konsep kontribusi anggota diterjemahkan ke dalam daya serap bahan baku (jumlah, jenis dan mutu) anggota terhadap pengadaan oleh perusahaan koperasi dan/atau daya pasok produk (jumlah, jenis, dan mutu) oleh anggota terhadap perusahaan koperasi, selanjutnya dipasarkan melalui koperasi (koperasi produsen). Konsep pekerja dan asset perusahaan koperasi diterjemahkan ke dalam gaji dalam bentuk biaya tetap, yang ditetapkan dalam rapat anggota atau rapat anggota khusus (koperasi produksi).
            Efisiensi internal dan eksternal sangat menentukan besarnya laba usaha anggota dan SHU (pada koperasi produsen). Efisiensi luar dan efisiensi bermoral dalam perusahaan sangat menentukan gaji anggota dan SHU (pada koperasi produksi). Dari kerangka piker tersebut dimodelkan secara matematis pendapatan (kesejahteraan) anggota.

5.1       Koperasi Produsen
            Pada koperasi produsen, pendapatan (kesejahteraan) anggota diperoleh dalam dua bentuk yaitu laba dan SHU. Peningkatan laba terjadi akibat:
a.       Promosi anggota dalam bentuk efisiensi dalam dan luar sistem koperasi yang diciptakan koperasi karena anggota bergabung dalam koperasi.
b.      Peningkatan skala ekonomi dan daya saing karena bergabung dalam satu wadah koperasi.
c.       Efisiensi usaha yang bermoral dilakukan anggota karena bimbingan koperasi.
d.      Efisiensi dalam memperoleh pendidikan/peningkatan keterampilan dan manfaat berorganisasi/berusaha akibat pelayanan koperasi. Peningkatan SHU terjadi karena meingkatnya kontribusi anggota dalam penyalurnan produk dan/atau pengadaan bahan baku melalui kegiatan berkoperasi.

Bila peningkatan laba/keuntungan (L) dinyatakan dalam bentuk fungsi, akibat dari
efisiensi dalam sistem koperasi (Ed), efisiensi luar koperasi (El) dan efisiensi usaha yang dilakukan anggota (Eu), maka bentuk model matematis hubungan tersebut adalah L = (Ed, El, Eu). Ed dan El adalah peran koperasi dan Eu adalah kemampuan anggota mengelola usaha.
            SHU (S) yang diperoleh anggota adalah selisih pelayanan perusahaan koperasi terhadap kontribusi anggota yaitu pengadaan bahan baku (jumlah, jenis dan mutu) dan produk (jumlah, jenis dan mutu) (k) yang disalurkan melalui perusahaan  koperasi terhadap biaya-biaya operasional (c) pada koperasi. Bila dirumuskan dalam bentuk model matematis S = f (k, c). Penerimaan anggota (P) dalam satu periode menjadi anggota koperasi P = f (L, S).

5.2       Koperasi Produksi
            Pendapatan yang diperoleh anggota (pekerja) koperasi diproduksi karena berkoperasi terdiri dari dua bentuk yaitu gaji dan SHU. Gaji dan SHU kedua-duanya milik anggota (pekerja). Gaji anggota (pekerja) sebagaimana pada perusahaan pada umumnya masuk dalam biaya produksi dan besar gaji yang diterima anggota ditetapkan dengan melibatkan anggota (pekerja) atau berdasarkan kontribusi. Kontribusi (K) anggota ditunjukkan oleh hasil pekerjaa yaitu dalam bentuk mutu (m), jumlah (jj) dan jenis (n) produk, maka K = f (m, jp, n). Peningkatan mutu (m) akan berpengaruh terhadap harga jual (h) dan jumlah yang terjual (jj) sehingga diperoleh hubungan harga (h) dengan mutu (m) dan harga dengan jumlah jp maka H = f (m, jp). Jumlah yang terjual (jj) dipengaruhi oleh harga jual (h) dan mutu (m) maka diperoleh hubungan Jl = f (m, h). jumlah yang terjual akan mempengaruhi penerimaan koperasi dan surplus. Jadi surplus (Sp) fungsi dan jumlah produk yang terjual, bila dinyatakan dalam bentuk fungsi Sp = f (Jl). Jadi Sp = f(K). SHU (S) dinyatakan oleh surplus, maka S = (Sp).
            Konsekuensi dari gaji pekerja (anggota) masuk biaya produksi akan menghasilkan menginginkan kesejahteraan per bula yang tinggi, berarti gaji (G) yang besar, maka SHU akan kecil di akhir tahun atau bila SHU (S) yang besar di akhir tahun gaji akan kecil. Jadi perolehan gaji (G) fungsi dari SHU (s) atau SHU (S) fungsi dari gaji (g) dengan asumsi bahwa biaya di luar gaji adalah “given”. Bila kedua pernyataan tersebut dinyatakan dalam model sistematis maka S = f (g) dan G = f (S).
            Penerimaan anggota (P) dalam satu periode menjadi anggota koperasi P = f (G, S).



6.     Model Manfaat Koperasi bagi Anggota
            Manfaat yang diperoleh anggota karena berkoperasi disebut juga “cooperative effect”.Manfaat dapat berupa peningkatan kemampuan ekonomi, organisasi/manajemen, pendidikan dan lain-lain. Manfaat diperoleh karena efisiensi dan efektivitas bermoral, yang diciptakan koperasi yaitu melalui penghimpunan kekuatan (dalam bentuk manajemen, dana/modal, keterampilan, kapasitas produksi/skala ekonomi, posisi tawar dan lain-lain). Bahasan berikut ini bertujuan untuk lebih menjelaskan pengertian manfaat produksi dan efisiensi.

6.1              Koperasi produsen
            Berdasarkan pada Model Sosio Koperasi Produsen, efisiensi dan efektivitas bermoral, berikut ini dirumuskan manfaat yang diberikan koperasi. Manfaat itu terjadi adalah pada kegiatan dalam koperasi (dalam sistem) dan pemasaran (luar sistem).
            Efisiensi pada koperasi produsen terjadi karena terciptanya penurunan/pengurangan komponen-komponen biaya produksi pada subsistem (baik pada anggota maupun pada perusahaan koperasi), efisiensi gerakan bahan/barang jadi/setengah jadi dalam sistem (internal sistem) dan saluran distribusi (luar sistem). Akibat efisiensi dalam dan luar, harga bahan baku menjadi rendah, harga jual tinggi, mudah dalam memperoleh bahan baku dan penyaluran produk untuk dijual. Jadi manfaat (F) yang diperoleh anggota fungsi dari:
a.       Harga bahan (hb)
b.      Kemudahan pengadaan (kb)
c.       Skala ekonomi/kapasitas produksi (kp)
d.      Harga jual (hj)
e.       Kemudahan penyaluran (kj)
f.       Daya saing produk (ds), maka manfaat F = f (hb, kb, ds, hj, kp, kj)

            Efektivitas terjadi karena kegiatan menggunakan sumber daya yang ada sebanyak mungkin dengan mutu yang sebaik mungkin.


6.2              Koperasi Produksi
            Efisiensi pada koperasi produksi terjadi karena terciptanya penurunan komponen biaya produksi dan gerakan bahan/ barang setengah jadi/jadi dalam sistem, efisiensi luar (pengadaan dan penjualan), sedangkan efektif karena dpa menggunakan sumber daya seoptimal mungkin. Prinsip efisiensi yang diterapkan pada pekerja (anggota) adalah efisiensi bermoral yaitu peningkatan efisiensi dengan tidak memasukkan gaji pekerja dalam komponen biaya variabel. Manfaat menjadi anggota koperasi terlihat pada gaji. Jadi manfaat (F) berkoperasi adalah:
a.       Gaji adalah suatu nilai yang didapat dari hasil pembahasan secara demokrasi pada rapat anggota/rapat khusus (R), jadi anggota mengetahui bagaimana menetapkan gaji yang diperolehnya.
b.      Gaji (G) tidak dimasukkan sebagai biaya variabel (BV).
c.       Efisiensi faktor-faktor produksi (tidak memasukkan biaya tenaga kerja sebagai komponen efisiensi) dalam berproduksi (Ef), serta efisiensi dann efektif bermoral (Ee).
d.      Selain gaji juga mendapat SHU (S). Jadi manfaat menjadi anggota berkoperasi (F) = f (R, S).

7.     Kegiatan Sub-sistem
            Pada model organisasi sebagai sistem sosio-produsen dan produksi (model I, II, III, dan IV), digambarkan apa kegiatankomponen sistem aliran bahan dan informasi dalam sisitem koeprasi masukan-keluaran antar sub-sistem (stasiun kerja), umpan balik dalam dan luar sistem. Kedua umpan balik (dalam dan luar sistem) adalah informasi tentang produk yang dihasilkan anggota dan konsumen. Pembahasan lebih rinci adalah sebagai berikut:

7.1              Koperasi Produsen
Pada koeprasi produsen, proses produksi pada usaha anggota kegiatan usaha anggota dinyatakan sebagai stasiun kerja dari suatu pabrik (manufaktur) koperasi. Stasiun kerja adalah usaha-usaha/pabrik-pabrik kecil milik anggota sebagai sub-sistem dari sebuah pabrik perusahaan koperasi yang lebih luas. Kegiatan proses produksi pada usaha anggota harus efisien dan efektif (yang bermoral) serta menerapkan manajemen operasi/operasional. Aliran proses produksi antara usaha anggota dan koperasi harus jelas. Apa yang harus dikerjakan anggota dan apa pula yang dikerjakan perusahaan koperasi.
Koperasi produsen berdasarkan tempat kegiatan produksi dilakukan dapat pula dibedakan atas:
1.      Koperasi produsen, tidak terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis pertama).
2.      Koperasi produsen, terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis kedua)

            Pada koperasi jenis pertama, kegiatan perusahaan koperasi sebagai sub-sistem, lebih ditekankan pada perencanaan, pengendalian dan koordinasi. Ketentuan ini ditetapkan karena perusahaan koperasi berada di bagian depan dari sistem koperasi terhadap lingkungan luar (balik sebagai menerima masukan dan/atau mengeluarkan keluaran) terutama kegiatan pelayanan kepada anggota berupa:
1.      Masukan sistem, materi dan informasi, energi dan nilai melalui perusahaan koperasi.
2.      Kegiatan dalam sistem dapat dibedakan atas:
Ø  Yang dilakukan perusahaan koperasi meliputi peramalan, pengadaan dan penjadwalan, pengaturan gerakan aliran bahan dan/atau produk setengah jadi antar anggota dan perusahaan koperasi, perbengkelan, memberikan saran-saran mengenai pengerjaan komponen-komponen yang mempengaruhi efisiensi dan efektivitas usaha nggota, memberikan pemahaman tentang efisiensi dan efektivitas kerja yang bermoral, menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha anggota, pemahaman tentang budaya berkoperasi.
Ø  Yang dilakukan anggota, proses produksi/kegiatan mentrasformasikan masukan menjadi keluaran dalam sistem (menghasilkan) barang setengah jadi atau barang jadi).
3.      Keluaran sistem, materi (produk), informasi (mengenai produk anggota), nilai/budaya berkoperasi melalui perusahaan koperasi.
4.      Umpan balik (“feed back”), informasi berupa komentar mengenai produk (mutu, harga, dan jumlah) yang dihasilkan dari masyarakat/konsumen.

Anggota (produsen) sebagai sub-sistem dari sistem koperasi, malakukan kegiatan produksi dan mengatur diri sendiri dalam:
1.      Menghasilkan produk (jadi dan setengah jadi), yang dijadikan bahan utama dan/atau penunjang pada usaha anggota yang lain (pelanggan dalam).
2.      Peningkatan manfaat/daya guna atau merakit produk setengah jadi dari anggota-anggota yang lain (pelanggan dalam.
3.      Menggunakan prinsip-prinsip manajemen operasional (pada usaha anggota).
4.      Melakukan efisiensi dan efektivitas bermoral dalam kegiatan produksi (pada usha anggota).

Pada koperasi produsen jenis kedua, perusahaan koperasi selain melakukan perencanaan, pengendalian dan koordinasi, pada kegiatan dalam sistem terdapat unit kegiatan/proses produksi yang disepakati dalam rapat anggota. Unit kegiatan produksi ini kegiatannya dengan berupa proses produksi di awal, di tengah dan/atau di akhir:
1.      Di awal, bisa berbentuk  pengolahan bahan baku utama,
2.      Di tengah, pengerjaan barang setengah jadi, dan
3.      Di akhir, bisa berupa merakit, peningkatan mutu (grading/sortasi), pengolahan akhir, pengkemasan dan laun-lain.

            Pada koperasi produsen jenis kedua yaitu kegiatan masukan, kegiatan dalam sistem yang dilaksanakan perusahaan koperasi, keluaran sistem dan umpan balik sama dengan yang dilaksanakan jenis pertama.
            Karena pada koperasi produsen diterapkan konsep sistem produksi (baik untyuk jenis pertama maupun kedua), maka pergerakan bahan material atau barang setengah jadi antara stasiun kerja digunakan konsep “material handling”. Untuk menjalin semua kegiatan dalam sistem, berkenaan dengan persedian barang setengah jadi di antara stasiun kerja digunakan sistem kanban. Suzaki, 1987: 146-159).

7.2              Koperasi Produksi
Proses produksi koperasi produksi, pada perusahaan koperasi, anggota (pekerja) melakukan kegiatan produksi pada stasiun kerja perusahaan koperasi. Anggota memelihara peralatan tersebut dalam keseharian pekerjaan. Anggota pulalah yang mengatahui secara rinci peralatan yang dipakai/dipegang, bila diganti komponennya, apakah dapat diperbaiki sendiri atau dikerjakan oleh orang lain (diupahkan). Ketidakhadiran anggota dalam melakukan kegiatan produksi seperti nangkir atau sakit bekerja/keluar/berhenti, sama artinya sebuah mesin/peralatan tidak beroperasi/dipebaiki/rusak, atau bekerja dengan tidak baik artinya mutu produk akan rendah. Anggota adalah pelaku utama dalam melaksanakan kegiatan proses produksi. Maju mundur koperasi terletak ditangan anggota.
Bila didekati dengan masukan, proses dan keluaran, maka:
·         Masukan adalah materi, energi, informasi dan nilai (secara rinci lihat kembali pada koperasi produsen).
·         Proses, kegiatan mentransformasikan masukan menjadi keluaran. Kegiatan itu dilakukan pada unit kerja/stasiun kerja/depatemen pada perusaahaan koperasi oleh anggota.
·         Keluaran, adalah materi, informasi dan nilai/budaya berkoperasi.
·         Umpan balik, adalah informasi mengenai mutu, harga dan jumlah produk yang dihasilkan dari masyarakat/konsumen.

Pada koperasi produksi, penyelenggaraan pendidikan/pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan/pemahaman anggota mengenai perkoperasian dna manajemen operasi/operasional, pemahaman tentang mutu produk, waktu kerja standar, dan lain-lain, tetap dilakukan sebagaimana pada koperasi produsen.
            Koperasi produsen dapat berubah menjadi koperasi produksi bila peralatan/mesin anggota (produsen) dipindahkan ke perusahaan koperasi dan para produsen bekerja pada perusahaan koperasi sebagai pekerja.
            Terlihat dari uraian di atas berbagai kegiatan yang harus dilakukan koperasi produsen dan produksi, diantaranya masukan, kegiatan dalam sistem, proses produksi, keluaran dna umpan balik. Kegiatan tersebut tentu harus ditunjang dengan kepengurusan yang berpengetahuan luas dan professional. Bila kepengurusan tidak memenuhi ketentuan itu organisasi koperasi akan lamban gerakannya atau jalan di tempat, bahkan mati.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan